Mengenal Alat Perlindungan Diri
Mengenal Alat Perlindungan Diri sangat diperlukan oleh para pekerja dan para pengusaha. Alat Perlindungan Diri adalah suatu alat yang digunakan untuk melindungi seseorang. Berfungsi mengurangi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standar.
Bagi seorang pekerja, keselamatan kerja menjadi salah satu hal utama yang perlu diperhatikan. Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Dan pengusaha wajib untuk menyediakan Alat Perlindungan Diri sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerja nya.
Untuk kelengkapan Alat Perlindungan Diri biasanya terdiri dari :
Berfungsi untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara atau pun di air, percikan benda kecil, benda panas atau pun uap panas, menghalangi pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan, serta pukulan benda keras dan tajam.
Berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring vemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap, atau pun gas.
Berguna melindungi telinga dari sumber suara yang cukup tinggi. Hal ini dimaksudkan karena telinga tidak mampu menahan suara dalam intensitas yang tinggi dan memekakkan.
Berfungsi untuk melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, tergores benda tajam atau pun infeksi dari zat patogen seperti virus dan bakteri.
Berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara, juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia atau pun suhu yang ekstrim.
Berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya atau pun permukaan licin.
Berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak terjatuh atau terlepas dari posisi yang diinginkan.
Berfungsi untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel yang melayang di udara atau air, percikan benda kecil, panas atau pun uap panas, benturan atau pukulan benda keras atau tajam, serta pancaran cahaya.
Alat Pelindung Diri ini harus diperhatikan kondisinya. Jika rusak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus segera dimusnahkan. Beberapa juga memiliki masa pakai, sehingga perawatan nya harus lebih diperhatikan dan dicatat waktu pembelian serta masa pemakaiannya.