Kotak P3K Plastik B

Kotak P3K Plastik Tipe B

Kotak P3K Plastik B

Standar kotak P3K akan berbeda antara yang dipersiapkan di rumah dan kotak P3K yang dipersiapkan di tempat kerja. Pertama, di rumah kita sendiri harus mempersiapkan dan mengelola isi dan keadaan kotak P3K. Sementara di tempat kerja yang paling berkewajiban adalah perusahaan. Jadi, ada aturan-aturan dan standar tersendiri.

Masyarakat secara umum sangat mengenal kotak P3K. Tetapi, terkadang banyak yang belum memahami isi kotak P3K yang ada di tempat kerja. Apalagi, sering menambahkan obat yang ditelan seperti obat sakit kepala, obat sakit perut, obat maag dan lain-lain. Sedangkan obat-obatan yang ditelan tersebut sangat tidak dianjurkan untuk dimasukkan ke dalam kotak P3K karena tergolong obat sedatif.  Obat sedatif adalah obat-obat yang menciptakan ketenangan dan pengurangan rasa sakit, kecemasan, serta menyebabkan kantuk. Dengan pemikiran ini masyarakat sangat salah.

Kotak P3K tempat kerja ini merupakan kotak berisi pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sesuai standar tempat kerja / perusahaan. Silahkan sediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) standar sesuai dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dalam Peraturan Permenakertrans tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja ini.

Jadi, sesuai dengan acuan standar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja , ada 3 (tiga) jenis kotak P3K, yaitu :

Pertama Kotak P3K Jenis A : untuk 25 orang pekerja/buruh atau kurang
Kedua P3K Jenis B : digunakan 50 orang pekerja/buruh atau kurang
Dan Jenis C : bisa untuk 100 orang pekerja/buruh atau kurang

Jumlah
Pekerja/Buruh
Jenis kotak P3K Jumlah Kotak P3K
Tiap 1 (Satu) Unit Kerja
Kurang dari 26
Pekerja/buruh
A 1 kotak A
26 s.d 50
Pekerja/buruh
B/A 1 kotak B atau,
2 kotak A
51 s.d 100
Pekerja/buruh
C/B/A 1 kotak C atau,
2 kotak B atau,
4 kotak A atau,
1 kotak B dan 2 kotak A
Setiap 100
Pekerja/buruh
C/B/A 1 kotak C atau,
2 kotak B atau,
4 kotak A atau,
1 kotak B dan 2 kotak A

Setelah itu, untuk isi Kotak P3K Tipe B yang sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No : PER-15/MEN/VIII/2008, tentang P3K ditempat Kerja. Untuk pekerja sekitar 50 orang.

Deskripsi :

Bahan : Plastik/Fiber
Size : 39 x 29,5 x 11 cm

Kit Contents :

40 pcs, Kassa Steril 16x16cm
Perban 5 cm, 4 roll
Perban 10 cm, 4 roll
4 roll, Plester Gulung 1/2inch
15 pcs, Plester Cepat reguler
2 roll, Kapas 25gram
4 pcs, Mittela / Kain segitiga
1 pcs, Gunting
12 pcs, Peniti
3 psg, Sarung Tangan Latex
4 pcs, Masker
Pinset
Penlight
Gelas Cuci Mata
NaCl 500ml
Povidone iodine (60ml)
Alkohol 70%
2 pcs, Plastik Biohazard
Plastik ICE
Buku Panduan P3K
Manual Kit P3K
Buku Laporan P3K
Daftar Isi

Kotak Obat P3K Plastik Tipe B ini bisa anda dapatkan di Safety Mart Indonesia segera dengan cara menghubungi kontak person di bawah :

Telephone : 021-62320004
Admin Ozzy : 082185966316
Admin Shilva : 082218260040
Email : admin@safetymartindonesia.com

Atau anda bisa kunjungi langsung di alamat : LTC Glodok, Lantai 2, Blok B11, No. 6, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Kota Tua, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11180, Indonesia.