Jual Kotak P3K Tempat Kerja
Kecelakaan kerja memang bukan sesuatu yang diinginkan siapa pun, termasuk pekerja. Namun, perusahaan harus menyediakan berbagai fasilitas yang memadai untuk mengantisipasi kecelakaan di tempat kerja. Bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerjanya, maka perusahaan harus menyediakan fasilitas dan petugas pertolongan pertama. Dengan adanya fasilitas dan petugas pertolongan pertama, perusahaan dapat mengurangi berbagai konsekuensi yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah bantuan dan perawatan sementara yang dilakukan untuk korban kecelakaan di tempat kerja menggunakan peralatan sederhana sebelum korban mendapatkan bantuan sempurna. Meski hanya menggunakan peralatan sederhana, P3K bisa menjadi salah satu solusi untuk memberikan bantuan dengan cepat dan tepat.
Meskipun pertolongan pertama bukanlah pengobatan yang begitu sempurna yang langsung berefek, kehadiran P3K di tempat kerja akan memiliki banyak manfaat dalam mencegah keparahan cidera, mengurangi penderitaan, bahkan menyelamatkan nyawa para korban.
Jika tindakan pertolongan pertama tidak dilakukan selama kecelakaan di tempat kerja, konsekuensinya dapat memperburuk situasi korban bahkan menyebabkan kematian.
Perusahaan wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja berikut ini:
– Pertama, tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja,
– Tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja,
– Tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
Standar Isi Kotak P3K
Berikut daftar isi kotak P3K di tempat kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/VIII/2008:
– Kasa steril terbungkus
– Perban (lebar 5 cm)
– Perban (lebar 10 cm)
– Plester (lebar 1,25 cm)
– Plester cepat
– Kapas (25 gram)
– Kain segitiga/mittela
– Gunting
– Peniti
– Sarung tangan sekali pakai
– Masker
– Pinset
– Lampu senter
– Gelas untuk cuci mata
– Kantong plastik bersih
– Aquades (100 ml larutan Saline)
– Povidon Iodin (60 ml)
– Alkohol 70%
– Buku panduan P3K di tempat kerja
– Buku catatan
– Daftar isi kotak
Sesuai dengan acuan standar Permenaker, ada 3 (tiga) jenis kotak P3K, yaitu :
Kotak P3K Jenis A : untuk 25 orang pekerja / buruh atau kurang
Kotak P3K Jenis B : untuk 50 orang pekerja / buruh atau kurang
Terakhir kotak P3K Jenis C : untuk 100 orang pekerja / buruh atau kurang
SAFETY MART INDONESIA sebagai tempat jual kotak P3K tempat kerja menyediakan semua jenis dan tipe dari kotak P3K beserta isinya sesuai standart.