Peraturan Pembuatan Speed Bump
Polisi tidur atau speed bump termasuk alat pengendali pengguna jalan yang berupa alat pembatas kecepatan. Polisi tidur sangat penting agar kendaraan tidak melaju dengan kencang, terutama saat melintas pada jalan yang ramai. Namun sayangnya, masih banyak polisi tidur dengan ukuran berbeda-beda, seperti tinggi, panjang dan lebar yang tidak sesuai dan justru membahayakan. Terutama polisi pada lingkungan perumahan atau perkampungan yang kadang warga setempat buat sendiri.
Karena pada dasarnya pembuatan polisi tidur harus sesuai aturan agar tetap aman saat kendaraan melintas. Aturan pembuatan polisi tidur tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Jelas bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan yang menonjol pada bagian atas badan jalan maksimum 12 cm. Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, sedangkan lebar bagian atas minimum 15 cm.
Jenis Polisi Tidur
Pembangunan penanda jalan ini biasanya cukup terbuat dari semen, aspal, batu batu, bahkan kayu. Namun, sebagai pengaman jalan, maka pembuatannya tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara.
Salah satu peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018 Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Sesuai ijin dan aturan yang berlaku, marka jalan ini terdapat 3 jenis dengan fungsi-fungsi yang berbeda sebagai berikut :
Speed Bump
Jenis ini khusus untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 %. Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.
Speed Hump
Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump.
Speed hump biasanya untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.
Speed Table
Biasanya untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak pada jalan menuju gerbang jalan tol.
Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15% dan tinggi maksimum 80-90 mm. Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.
Speed Bump yang sesuai peraturan pembuatan seperti diatas tersedia di SAFETY MART INDONESIA. Kunjungi dan dapatkan speed bump dan speed hump sesuai kebutuhan anda.