Penggunaan Tali Dagu Helm Safety
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. K3 adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Serta merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Mengikatkan tali helmet atau tali dagu memang terlihat hal yang remeh, bahkan terasa risih jika pekerja tidak terbiasa. Membiasakan mengikat tali helmet pada dagu dengan benar mampu melindungi helmet lepas dari kepala.Bukan berarti juga dengan mengikatkan tali helmet di dagu tidak terkena benturan, setidaknya meminimalisir resiko kecelakaan dan luka pada kepala.
Ketentuan terkait safety helmet dan aksesorinya, seperti chin strap pekerja juga harus memenuhi standar yang berlaku pada masing-masing negara seperti standar ANSI Z89.1-2014, CSA Z94.1, ISO 3873, dan lain-lain. Di Indonesia, peraturan mengenai pelindung kepala tercantum pada Permenakertrans No. PER.08/ MEN/ VII/ 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Dalam peraturan tersebut, perusahaan juga wajib menyediakan APD dan rambu-rambu APD terkait sesuai area kerja.
Standar ANSI Z89.1-2014 :
Chin strap dan nape strap harus terpasang erat dan pas pada sekitar dagu. Terbuat dari material non iritasi, elastis, lengkap dengan pengait dan gesper berbahan plastik, serta ukuran lebar minimal ½ inci atau 1,27 cm. Chin strap wajib untuk pekerjaan dengan kondisi berangin, bekerja pada ketinggian. Atau pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya membungkuk secara berulang-ulang atau mengharuskan pekerja melihat ke arah atas secara terus-menerus.
Standar CAN / CSA Z94.1 :
Chin strap harus terpasang pada safety helmet ketika bekerja pada ketinggian melebihi 3 meter. Atau pekerjaan dengan kondisi berangin kencang atau kondisi yang menyebabkan safety helmet bisa terlepas.
Standar ini juga menyatakan, wajibnya penggunaan chin strap ini karena banyaknya cedera pada sisi kepala akibat pekerja terpeleset, terjatuh, atau tersandung. Hal ini karena safety helmet terlepas atau tidak pada posisi yang benar. Oleh karena itu, penggunaan chin strap wajib agar safety helmet selalu terpasang dalam posisi benar dan erat di kepala dalam berbagai kondisi sehingga cedera pada sisi kepala dapat di minimalisasi.
European Standard (EN 397) :
EN 397 mensyaratkan bahwa safety helmet sebaiknya lengkap dengan chin strap. Setiap chin strap yang tersedia harus memiliki lebar minimal 10 mm. Chin strap harus terpasang erat dan kencang pada sekitar dagu ketika dikaitkan pada safety helmet.
Penggunaan Tali Dagu Helm Safety tersedia di SAFETY MART INDONESIA. Kunjungi dan dapatkan tali dagu helm safety sesuai dengan kebutuhan anda.