Tanda Safety Dilarang Merokok

Safety Sign ‘ Dilarang Merokok ‘

Safety Sign adalah sebuah media visual berupa gambar untuk di area kerja yang memuat pesan-pesan agar setiap karyawan selalu memperhatikan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 “ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “

Permenaker No. 05/MEN/1996 (SMK3) “ Memasang ambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus sesuai dengan standar dan pedoman “

Ribuan gambar safety sign dapat dipilih sesuai dengan bahaya di area kerja. Beragam desain safety sign kami menggunakan piktogram-piktogram yang mengacu pada standarisasi ISO, ANSI, British (BS), IMO, OSHA dan lain-lain.

Acuan Standar Safety Sign :

– Memudahkan pekerja secara jangka panjang pada saat melakukan maintenance maupun penambahan safety sign yang baru.

– Point plus pada saat audit K3, terutama untuk mendapatkan sertifikasi ISO, OHSAS, HACCP, dan lain-lain.

– Cara penulisan yang seragam, memudahkan untuk dimengerti dan dipatuhi oleh setiap orang / karyawan.

– Resiko kecelakaan lebih bisa mengurangi atau lebih baik lagi Zero Accident.

Dengan adanya rambu-rambu keselamatan kerja / safety sign dengan acuan standard maka secara tidak langsung Perusahaan tersebut juga membudayakan K3 kepada setiap karyawan maupun orang lain yang berada di Area / Lingkungan Perusahaan.

Semakin Perusahaan sadar betapa pentingnya rambu-rambu keselamatan / safety sign, maka Perusahaan tersebut telah melindungi semua aset mereka dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kebakaran dan Kecelakaan Kerja yang dapat merugikan perusahaan tersebut, semua itu dapat dihindari dan dicegah, apabila adanya pemasangan rambu-rambu keselamatan atau safety sign disetiap titik area yang rawan bahaya ataupun di area yang kecil resiko bahayanya.

Kegunaan :

– Menarik perhatian terhadap adanya kesehatan dan keselamatan kerja

– Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat

– Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.

– Mengigatkan para karyawan dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri

– Mengindikasikan dimana peralatan darurat keselamatan berada.

– Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.

Safety Sign ‘ Dilarang Merokok ‘ ini bisa anda bisa anda dapatkan di Safety Mart Indonesia segera dengan cara menghubungi kontak person di bawah :

Telephone : 021-62320004

Admin Renda : 085609975975

Admin Shilva : 082218260040

Vita : 081292636853

Ninda : 087809560258

Taufik : 081310699582

Email : admin@safetymartindonesia.com

Atau anda bisa kunjungi langsung ke alamat : LTC Glodok, Lantai 2, Blok B11, No. 6, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Kota Tua, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11180, Indonesia.

Open chat
Hallo..
Ada yang bisa kami bantu Pak / Bu ?